UNAIR NEWS – Memcermati perkembangan eskalasi Pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum dapat diprediksi masa berakhirnya, maka Majelis Rektor Peguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) melakukan diskusi via daring untuk memperhatikan dampak langsung yang ditimbulkan pada proses pembelajaran di Perguruan Tinggi.
Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MRPTNI Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret pada Selasa (5/5). Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah- masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya.
Dari hal itu, sambungnya, secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT), yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT.
“Untuk itu, kebijakan berupa; pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujarnya.
Prof. Jamal Wiwoho juga menegaskan bahwa dampak Pandemi Covid-19, tidak hanya kepada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum. Sehingga kebijakan tentang UKT sebagaimana disebutkan di atas, diserakan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi.
“Dengan begitu, diharapkan tidak menggangu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya,” sambungnya.
Tidak hanya itu, ia juga menanggapi perihal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah di berbagai daerah. Menurutnya, hal itu telah mengakibatkan sejumlah besar mahasiswa asal daerah lain untuk tetap bertahan di asrama dan tempat kos masing-masing, dan membutuhkan bantuan logistik untuk tatap bertahan hidup.
“Untuk itu, diinstruksikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan intensif guna memastikan keselamatan mereka dan keterpenuhan kebutuhan pangan dan sosial mereka selama bertahan di tempat masing-masing,” jelasnya.
Tidak hanya hal tersebut, dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Rektor Univeristas Airlangga Prof. Moh. Nasih yang juga Ketua Tim Pelaksana LTMPT 2020. Dalam kesempatan itu, Prof. Nasih juga mengulas mengenai kebijakan UTBK tahun 2020.
Menurutnya, rencana pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 akan tetap dilaksanakan dengan rincian; Pendaftaran UTBK-SBMPTN pada 02-20 Juni 2020; Pelaksanaan UTBK pada 05-12 Juli 2020; dan Pengumuman SBMPTN pada 25 Juli 2020. Tentu, sambungnya, pelaksanaan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 sebagaimana mestinya, dan tetap memperhatikan perkembangan mutakhir eskalasi Pandemi Covid-19.
“Jadwal tersebut masih bersifat tentatif. Artinya, jadwal itu sewaktu-waktu bisa berubah jika kondisi pandemi di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan atau kondisi yang lebih baik,” pungkasnya.
Penulis
Nuri Hermawan
Sumber
http://news.unair.ac.id/2020/05/05/di-tengah-pandemi-majelis-rektor-ptn-indonesia-ulas-kondisi-pendidikan-hingga-sbmptn/