Berita FPK– Sebanyak sembilan orang mahasiswa Program Studi Teknologi Hasil Perikanan, Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (FPK UNAIR) mengikuti uji coba sertifikasi. Sertifikasi yang diujicobakan yaitu Fasilitator/Penyuluh Keamanan Pangan Hasil Perikanan Skema KKNI Level 6. Uji coba sertifikasi dilakukan oleh empat orang asesor yaitu Eka Saputra, S.Pi., M.Si, Annur Ahadi Abdillah,S.Pi., M.Si., Dwi Yuli Pujiastuti, S.Pi., M.P dan Heru Pramono, S.Pi., M.Biotech. Keempat asesor tersebut berasal dari Program Studi Teknologi Hasil Perikanan FPK UNAIR yang telah mengikuti pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Airlangga (LSP UNAIR) bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
” Sebagai syarat memperoleh lisensi dari BNSP, maka Fasilitator/Penyuluh Keamanan Pangan Hasil Perikanan Skema KKNI Level 6 harus diujicobakan terlebih dahulu. Sebanyak empat orang mahasiswa mendapatkan rekomendasi mengikuti uji coba sistem dan lima orang mendaftar secara mandiri” ujar Eka Saputra koordinator asesor dari FPK UNAIR. “Mahasiswa yang mengikuti uji coba sistem akan mendapatkan sertifikat dari LSP UNAIR. Setelah SK lisensi dikeluarkan BNSP, mahasiswa yang telah mendapatkan sertifikat LSP boleh mendaftar kembali dan hanya membayar sisa pembayaran saja. Mahasiswa tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi” Ujar Eka Saputra ketika memberikan pengarahan pada peserta.
Pelaksanaan uji sistem dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan perangkat kegiatan sertifikasi sesuai dengan standard BNSP. Pelaksanaan uji sistem dilaksanakan di Fakultas Perikanan dan Kelautan dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Gedung C ruang C601.
Penulis : Dwi Yuli Pujiastuti
Editor : Annur Ahadi Abdillah