Berita FPK. FPK kirim delegasi, Wahyu Isroni, S.Pi., MP untuk ikuti FGD dengan Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) (16/7). Beberapa perguruan tinggi dan stakeholder diundang dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut.
Hasil dari FGD mendesak pemerintah dengan memasukkan garam sebagai pangan pokok sehingga menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam dengan merevisi Perpres No.71 Tahun 2015. Harga garam di tingkat petambak pada musim sebelumnya berkisar Rp1.600 per kilo gram. Namun saat ini harga justru terjun bebas di harga Rp 400 -Rp 500 per kilogram.Turunnya harga ini terjadi karena mekanisme penentuan harga diserahkan pada mekanisme pasar.
Beberapa permasalahan yang harus diatasi demi meningkatkan posisi tawar garam rakyat, yaitu: 1) Kualitas garam yang masih dibawah standart terutama untuk kebutuhan garam industri, 2) Belum ada terobosan dan sentuhan teknologi di sektor pembuatan garam, 3) Tumpang tindih regulasi, 4) Aspek sosial dan budaya masyarakat, 5) Musim yang tidak menentu (kemarau hanya 3 bulan), dan 6) Lahan yang tidak reintegrasi.
Solusi yang ditawarkan antara lain: 1) Pengintegrasian lahan melalui program KKP yaitu Pemberdayaan Garam Usaha Rakyat (PUGAR), 2) Teknologi prisma garam adalah salah teknologi baru yang muncul akan tetapi masih 2% petambak garam yang menggunakan sisanya masih menggunakan sistem konvensional, 3) Tumpang tindih regulasi terjadi karena terkait komoditas garam terdapat dua Kementerian yang menaungi yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, untuk mengatasi permasalahan tersebut harus dibuatkan satu pintu terkait kebijakan dan pengembangan komoditas garam
Penulis
Wahyu Isroni S.Pi, MP.
Departemen MKI-BP
Email: wahyu.isroni@fpk.unair.ac.id