Berita FPK. Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) UNAIR penuhi undangan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Juanda untuk Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kelautan dan Perikanan. Delegasi yang dikrim oleh Dekan Fakultas adalah Wahju Tjahjaningsih dan Dwitha Nirmala, Dosen dari Departemen Kelautan FPK. Kepala Balai KIPM Surabaya I, Muhlin, S.Pi., M.Si sangat antusias karena banyak undangan dari pelaku usaha, instansi terkait termasuk Fakultas Perikanan dan Kelautan UNAIR. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan “Peraturan perundang-undangan sangat dinamis. Ada peraturan yang diperlukan, namun belum ditetapkan sehingga perlu masukan dari pelaku usaha”. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tini Martini, SH.,M.Scoc.Sci. “Kerjasama KKP, pelaku usaha dan UPT sangat diharapkan dalam implementasi peraturan perundang-undangan. Juga perlu pengawasan dari penegak hukum dan umpan balik dari pelaku usaha terkait implementasi peraturan perundang-unndangan di bidang kelautan dan perikanan”, tutur Tini Martini, SH., M.Soc.Sci., dalam sambutannya.
Narasumber sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Husni Mubarak, Kepala Bidang Inspeksi dan Ketelusuran, Dr. Hendaning,dan Kepala Bidang Pencegahan dan Manajemen Risiko, Bapak Sugeng Sudiarto, MM. Peraturan perundang-undangan yang dipaparkan oleh ketiga Narasumber terkait Instalasi Karantina Ikan, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP (Permen Kelautan dan Perikanan No.51/2018), dan Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan (Permen Kelautan dan Perikanan No.11/2019).
Sosialisasi Instalasi Karantina Ikan (IKI) oleh Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditekankan bila pelaku usaha dapat membangun IKI asalkan telah memiliki tempat, sarana, dan pengelolaan yang memenuhi syarat. Persyaratan administratif terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Dokumen Mutu Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB), persyaratan teknis terkait kelayakan lokasi dan sarana instalasi yang harus dilengkapi bagi pemilik Pelaku Usaha baik untuk ikan hidup maupun ikan mati dan benda lainnya. Waktu penerbitan sertifikat IKI selama 7 hari kerja sejak persyaratan administratif lengkap dan untuk perpanjangannya 7 hari kerja sejak persyaratan administratif lengkap. Dalam pengendalian dan pengawasan juga terdapat dua cara: (1) Inspeksi penerapan CKIB, yang dilakukan Inspektur Karantina (UPT/Badan), paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, (2) Surveilan penyakit ikan di IKI, dilakukan pejabat fungsional pengendali hama dan penyakit ikan (UPT), paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan. Sanksi administratif yang akan diperoleh yaitu peringatan tertulis, pembekuan sertifikat IKI, pencabutan sertifikat IKI.
Layanan penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP hanya dilakukan pada Pelaku Usaha Perikanan yang telah mempunyai NIB dan berlaku juga untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri, demikian penjelasan Narasumber sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 51/2018, Dr. Hendaning. Khusus untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri diterbitkan oleh Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Bila LPK belum ditunjuk, maka penerbitan sertifikat penerapan PMMT/HACCP dilakukan oleh Kepala BKIPM. Masa berlaku sertifikat 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Ruang lingkup sertifikat berdasarkan jenis olahan ikan, unit proses, dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda.
Narasumber berikutnya, Bapak Sugeng Sudiarto, MM menyampaikan terdapat perbedaan antara Permen KP Nomor 20/PERMEN-KP/2007 dengan Permen KP Nomor 11/PERMEN-KP/2019. Pada Permen KP Nomor 11/PERMEN-KP/2019, terdapat kategori tingkat risiko media pembawa/hasil perikanan, sehingga tindakan karantina didasarkan tingkatan risiko yaitu tinggi, sedang, dan rendah dengan target pemeriksaan penyakit ikan karantina dan/atau mutu dan keamanan hasil perikanan. Selain itu Company Profile menjadi bagian penting dalam menentukan pelayanan impor.
Diskusi dengan peserta sosialisasi dipandu oleh Kepala Balai KIPM Surabaya I, Muhlin, S.Pi., M.Si. Terbatasnya waktu yang tersedia menyebabkan hanya pertanyaan dari pelaku usaha, UKM, instansi terkait yang dapat dijawab tuntas oleh Narasumber, namun belum dapat menjaring umpan balik dari pelaku usaha seperti yang diharapkan semula. Hasil yang diharapkan: tersosialisasinya peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan dapat meningkatan wawasan para pelaku usaha dalam lingkup perikanan dan kelautan untuk menerapkan manajemen risiko dalam pengendalian dan pengawasan mutu hasil perikanan.
Penulis
Dwitha Nirmala dan Wahju Tjahjaningsih
(Departemen Kelautan)