Kembali terjadi, pencurian ikan di wilayah laut Indonesia seperti tidak ada habisnya. Terakhir pada Kamis (18/03/2021) dua kapal asing bendera Malaysia dihancurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia. Kapal tersebut ditenggelamkan di pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh.
Diketahui sebelumnya dua kapal ikan asing (KIA) tersebut sempat berada di selat Malaka dan ditangkap. Penangkapan dan pemusnahan KIA merupakan sikap tegas pemerintah khususnya KKP dalam menyikapi masalah pencurian sumber daya alam (ikan). Selain itu, kebijakan ini merupakan bukti nyata ketegasan KKP dalam upaya membasmi kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.
Dua KIA tersebut adalah KM.KHF 1980 (64,19 GT) dan KM.KHF 2598 (63,74 GT) yang mana kedua kapal diawaki oleh awak kapal asal Thailand dan ditangkap di perairan Selat Malaka oleh KP HIU 12 pada Februari 2019 lalu. Dilansir dari kkp.go.id (18/03/2021), menteri Trenggono menyatakan kapal asing tersebut diketahui menangkap ikan di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap trawl.
Menteri Trenggono menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi para pelaku illegal fishing. Selain itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan kapal ilegal merupakan rangkaian kegiatan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Foto kiri: Pemusnahan beberapa barang bukti kapal pelaku illegal fishing (Sumber: iNewsAceh.id)
Selain penenggelaman kapal, KKP berserta Kejaksaan Republik Indonesia juga menghancurkan beberapa barang bukti yang ada seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf. Beberapa barang bukti seperti alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas, dan buku lesen vassel juga ikut dimusnahkan, dilansir dari iNewsAceh.id (19/03/2021).
Kegiatan penengelaman dua kapal illegal fishing ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan. Sebelumnya sudah ada 16 KIA yang dihancurkan di Batam dan Belawan. Kegiatan pemusnahan kapal pelaku illegal fishing rencananya akan berlanjut di beberapa lokasi di antaranya Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal. Kegiatan ini akan terus tetap dilaksanakan oleh KKP berserta Kejaksaan.
Penenggelaman kapal berbendera Malaysia pelaku illegal fishing (Sumber: kkp.go.id)
Sumber:
https://kkp.go.id/artikel/28248-kkp-dan-kejaksaan-tenggelamkan-2-kapal-illegal-fishing-berbendera-malaysia-di-aceh. Diakses pada 19 Maret 2021
https://www.google.com/amp/s/aceh.inews.id/amp/berita/kkp-dan-kejaksaan-tenggelamkan-kapal-illegal-fishing-berbendera-malaysia.Diakses pada 19 Maret 2021
Penulis : Ridwansyah (Akukultur, 2019)
Editor : Anisa Muberra (Akuakultur, 2018)