Berita FPK(22/07/2017) – Perundang-undangan merupakan dasar untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi suatu acuan untuk mengentaskan berbagai permasalahan. Perundang-undangan ada bukan untuk dijadikan wacana, melainkan untuk diimplementasikan dalam masyarakat luas. Sebelum peraturan yang baru diimplementasikan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat agar memperoleh pemahaman yang baik, guna terlaksananya pokok pembahasan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Jum’at, 21 Juli 2017 telah dilaksanakan Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan Perikanan oleh narasumber Bapak Drs. H. Ibnu Multazam (Anggota Komisi IV DPR RI) dan Ibu Dr. Rr. Juni Triastuti, S.Pi., M.Si (Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga) dengan Moderator Bapak Dr. Ir. M. Gunawan Soleh, M.M (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur). Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Mentri Kelautan dan Perikanan, perwakilan dari pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi, pengusaha serta berbagai pihak Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sosialisasi dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 11.15 di Gedung C Fakultas Perikanan dan Kelauatan, Universitas Airlangga. Acara diawalai dengan sambutan Prof. Dr. Mirni Lamid, drh, M.P. (Dekan Fakultas Perikanan dan Kelauatan) yang menegaskan bahwa dengan adanya sosialisasi diharapkan implementasi perundang-undangan lebih mudah terlaksana. Selanjutnya acara dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya (Bapak Dr. Ir. Achmad Poernomo, M.App.Sc). Dalam penjelasan kedua narasumber diharapkan adanya perundang-undangan yang baru (UU Nomor 7 Tahun 2017) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dapat mengangkat derajat masyarakat Perikanan di Indonesia dengan teratasinya berbagai permasalahan dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
“Harga Ppkok Produksi’ itu tidak terlalu berdaya. Berkali-kali saya tegaskan jangan gunakan HPP tapi gunakan harga dasar,” tutur Bapak Drs. H. Ibnu Multazam mengawali penjelasannya. Yang sering menjadi permasalahan di bidang Perikanan maupun Pertanian adalah HPP. HPP yang seharusnya menjadi titik keseimbangan dalam perdagangan, tetapi pada realitanya menjadi titik balik yang merugikan masyarakat Indonesia. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa bukti awal yang dapat dilakukan pemerintah mengenai implementasi UU Nomor 7 Tahun 2016 yaitu memberikan investasi kapal dan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat perikanan.
Dari sudut pandang akademisi yaitu Ibu Dr. Rr. Juni Triastuti, S.Pi., M.Si menyatakan bahwa dengan adanya Perundang-undangan Bidang Kelautan dan Perikanan diharapkan mampu mencapai 6 Goal SDGs sepertikesejahteraan, kesehatan, kualitas pendidikan, kesetaraan gender, dan keberlanjutan. “Yang menjadi poin yaitu manusianya karena yang menjadi subyek perikanan adalah Nelayan, Pembudidaya ikan, dan petambak garam yang merupakan pilar untuk membangun Kelautan dan Perikanan Indonesia. Kita tidak bisa mempetak-petakan masyarakat dengan anggapan bahwa masyarakat ini lebih membutuhkan teknologi. Teknologi yang ada harus diberikan kepada semua kalangan dengan diimbangi oleh peningkatan SDM. Terakhir, sinergisitas antara pemerintah dengan akademisi-bisnis penting dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi sesuai yang diharapkan,” tutur Dr. Juni sekaligus mengakhiri pembahasannya.
Penulis : Ardiani Putri Rahayu
Editor : Annur Ahadi Abdillah