Petugas Sedang Melakukan Penertiban terhadap
Kapal Perikanan Indonesia yang Melanggar (Sumber: KKP)
Luas wilayah dan sumber daya laut yang luas mengharuskan adanya patroli dan penjagaan secara rutin di wilayah NKRI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara khusus melakukan penertiban terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Laporan terbaru dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyebutkan bahwa telah dilakukan pengamanan tiga kapal yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah pada Jumat (26/02/2021).
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KKP dinilai sudah sejalan dengan kebijakan Menteri KKP, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., yang mengusung pengelolaan perikanan dengan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Antam Novambar, Plt. Dirjen PSDKP. Antam tidak lupa mengingatkan agar pengusaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial, maupun ekonomi.
“Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi,” tegas Antam dalam wawancaranya. Di lapangan, kapal Pengawas Perikanan Hiu 05 yang melakukan operasi pengawasan di Teluk Tolo mengamankan tiga kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi dengan dokumen SIPI. Ketiga kapal tersebut yaitu KM. Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM. Tomini Sejahtera (20 GT), dan KM. Inka Mina 742 (34 GT). Saat ini ketiga kapal tersebut telah disandarkan di Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti tingginya pelanggaran yang belum berkurang oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa jajarannya terus mengupayakan langkah-langkah peningkatan ketaatan pelaku usaha perikanan. Beliau menyampaikan bahwa upaya penyadaran dan sosialisasi terus dilakukan oleh KKP, selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikan, beliau pun meminta agar pelaku usaha lebih bertindak kooperatif. “Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipunk.
Sebagai data tambahan, hingga akhir bulan Februari tahun 2021, Ditjen PSDKP telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri dari 7 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia.
Sumber:
KKP. 2021. KKP Amankan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo. Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP.211/SJ.5/III/2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. https://kkp.go.id/artikel/27695-kkp-amankan-3-kapal-pelaku-pelanggaran-di-teluk-tolo. Diakses pada 01/03/2021
Penulis : M. Ichwah F. (THP 2020)
Editor : M. Hilal Bima R (THP 2020)