Berita FPK. Penerapan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dampak yang sangat siginifikan, tidak terkecuali di bidang Perikanan khususnya pada bidang pengolah dan pemasaran hasil perikanan. Tercantum di dalam UU tersebut bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki wewenang dalam bidang pengolahan mutu hasil perikanan. Wewenang tersebut diserhkan kepada pemerintah Provinsi dan Pusat.
Akibat imbas wewenang tersebut maka tugas Pemerintah Provinsi dan Pusat semakin berat terutama untuk mengawasi mutu hasil perikanan serta penyampaian informasi-informasi terkait tentang kebijakan mutu dan pengolahan hasil perikanan. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan acara “Pertemuan Pengembangan Sistem Mutu Produk Perikanan” (23/7/2019). Peserta pertemuan adalah Pembina mutu perikanan se-Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.
Acara berlangsung di Gedung Nautica Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur dengan menampilkan 4 Narasumber, yaitu: Prof Sri Subekti (Guru Besar FPK UNAIR), Wiwit Supriyono, S.Pi., MP. (Balai KIPM Surabaya I), Anwar Sobari, A.Pi., MMA. ( UPT. PMP2KP Surabaya) dan Ahmad Muttaqin, S,Pi., M.Si. (Ditjen PDSPKP-KKP). Pertemuan ini dimoderatori oleh Dosen FPK UNAIR, Eka Saputra, S.Pi., M.Si.
Guru Besar FPK UNAIR, Prof. Sri Subekti menyampaikan materi “Regulasi dan Penerapan Pengelolaan Limbah Industri Usaha Mikro Kecil Menengah Produk Kelautan dan Perikanan”. Dalam paparannya, Prof Sri menyampaikan tentang pengertian limbah dan bagaimana cara pengelolaannya. Wiwit Supriyono menyampaikan terkait bagaimana peran karantina, lalu Anwar Sobari menyampaikan terkait program sertifikasi beberapa produk hasil perikanan dan Ahmad Muttaqin menyampaikan tentang regulasi dan pemahaman UU 23 tahun 2014 terkait bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
Penulis
Eka Saputra
Departemen Kelautan
Email: ekasaputra@fpk.unair.ac.id