Close
Pendaftaran
FPK UNAIR

REGULASI DAN PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga

REGULASI DAN PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bagikan

REGULASI DAN PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bagaimana penerapan pengelolaan limbah industri pangan UMKM sebaiknya?

Untuk meminimalisir limbah industri pangan UMKM dari produk perikanan dan kelautan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:  Reuse (penggunaan kembali), yaitu teknologi yang memungkinkan limbah dapat digunakan kembali tanpa perlakukan fisika/kimia/biologi;  Reduction (Pengurangan limbah pada sumbernya), yaitu teknologi yang dapat mengurangi atau mencegah timbulnya pencemaran; Recovery, yaitu teknologi untuk memisahkan suatu bahan untuk kemudian dikembalikan ke dalam proses produksi dengan atau tanpa perlakuan fisika/kimia/biologi dan Recycling (daur ulang), yaitu teknologi yang berfungsi untuk memanfaatkan limbah dengan memprosesnya kembali ke proses semula yang dapat dicapai melalui perlakuan fisika/kimia/biologi. Pengelolaan limbah industri pangan (cair, padat dan gas) diperlukan untuk meningkatkan pencapaian tujuan pengelolaan limbah dalam pemenuhan peraturan pemerintah, serta untuk meningkatkan efisiensi pemakaian sumber daya. Secara umum, pengelolaan limbah merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan (reuse, recycling), pengolahan (treatment), dan/ atau penimbunan (disposal). Penanganan pengelolaan limbah industri pangan dapat dilakukan  secara fisika, kimia dan biologi. Limbah padat dapat dilakukan dengan penyaringan dan sedimentasi (fisika); Netralisasi asam dan basa menggunakan metode kimia (adsorbsi dan petukaran ion); Memanfaatkan mikroorganisme dengan cara fermentasi. Penanganan limbah disesuaikan dengan sifat-sifat limbah industri pangan. Pada umumnya limbah cair sangat banyak dihasilkan pada industri ini karena cairan digunakan mulai proses pemotongan, pencucian dan pengolahan produk. Cairan  biasanya mengandung darah dan potongan kecil bahan.

Pengelolaan limbah menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan. Pada dasarnya, limbah merupakan bahan yang terbuang atau dibuang dari hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. UMKM pengolahan ikan merupakan industri pangan yang sifat produknya menjadi sumber bahan pangan yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri maupun luar negeri sebagai sumber devisa negara. Disisi lain berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan hidup di sekitarnya terutama di wilayah pesisir dan laut karena tidak dilakukan treatment dan langsung dibuang ke selokan/sungai di sekitar usaha yang dapat mencemari lingkungan.

Apakah perlu Regulasi bagi  Pengelolaan limbah industri UMKM produk kelautan dan perikanan?

Bagi UMKM Usaha Pengolahan Ikan (UPI) melaksanakan kewajiban menjaga dan memelihara kelestarian dan daya dukung lingkungan, pada dasarnya akan kembali pada keberlanjutan usahanya. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM di bidang perikanan yang  sesuai dengan UU pasal 7 no.20 tahun 2008 tentang UMKM yaitu dengan melakukan penguatan kelembagaan, misalnya melalui kegiatan Pengabdian kepada masyarakat. Pengolah ikan dalam kelompok usaha bersama secara kelembagaan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Badan Hukum Koperasi. Dalam wadah koperasi selain memiliki legalitas usaha, sebagai anggota koperasi dapat mengembangkan diri sebagai pelaku usaha . Koperasi pada prinsipnya mendidik manusia sosial yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Dengan menerapkan konsep Atur Diri Sendiri (ADS) pelaku UMKM dapat mengubah pandangan tentang lingkungan hidup sebagai faktor eksternal menjadi faktor internal dalam kegiatan bisnis. Dengan ADS dapat mengembangkan strategi bisnis yang terintegrasi dengan lingkungan hidup. Dengan konsep ADS, UMKM yang faktanya memiliki modal terbatas dapat dikembangkan dan dimotivasi untuk berperan mendukung pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan menerapkan konsep ADS dalam kegiatan usahanya selain secara ekonomi mengembangkan usahanya, juga berperan dalam mengendalikan pencemaran di wilayah pesisir dan laut di sekitarnya  dengan menerapkan konsep reuse, recovery dan recycle. Dengan demikian diperlukan adanya regulasi dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah  yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi  industri UMKM produk kelautan dan perikanan dan juga perlu adanya program pemerintah untuk melakukan penguatan kelembagaan UMKM dan revitalisasi fungsi koperasi perikanan yang ada  serta perlu adanya pembinaan dan pendampingan baik dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat termasuk Perguruan tinggi secara berkelanjutan.

Penulis

Sri Subekti
Departemen Kelautan
Email: sri.subekti@fpk.unair.ac.id

Loading

5/5