PPID FPK UNAIR
Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan akses informasi publik di lingkungan fakultas. Adapun beberapa tugas dan fungsi utama PPID di tingkat fakultas meliputi:
Penyediaan Informasi Fakultas
PPID bertugas menyajikan informasi terkait kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh fakultas, guna mendukung transparansi publik.Pengelolaan Dokumen Fakultas
Seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dikelola oleh PPID dengan baik, agar informasi tersebut mudah diakses dan dapat diarsipkan dengan tertib.Penanganan Permintaan Informasi
PPID berperan dalam menerima dan memproses permintaan informasi dari masyarakat umum, sehingga setiap informasi yang diminta dapat disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penyediaan Informasi untuk Alumni dan Mahasiswa
Layanan informasi yang diberikan oleh PPID juga mencakup kebutuhan alumni dan mahasiswa terkait kegiatan fakultas, termasuk informasi akademik, beasiswa, hingga perkembangan terbaru yang berkaitan dengan fakultas.Penanganan Pengaduan dan Pertanyaan
PPID juga bertanggung jawab menangani pengaduan serta pertanyaan dari publik dan internal fakultas, memastikan bahwa setiap keluhan dan pertanyaan mendapatkan respons yang tepat dan cepat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan PPID, silakan hubungi Bagian Kehumasan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga melalui email: humas@fpk.unair.ac.id.