Audit Internal merupakan suatu alat penilaian yang dibuat secara independen oleh suatu organisasi yang bertujuan untuk menguji serta mengevaluasi berbagai proses yang dilaksanakan organisasi tersebut. Tujuan kegiatan audit internal adalah untuk membantu manajemen organisasi dalam memberikan pertanggungjawaban yang efektif. Atas dasar itulah Universitas Airlangga melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) melakukan audit internal untuk menjamin mutu dari Program Studi, Fakultas serta semua Unit Kerja yang ada di Universitas Airlangga.
Audit internal AIMS (Airlangga Integrated Management System) Prodi Akuakultur FPK UNAIR tanggal 08 Oktober 2018 Fakultas Perikanan dan Kelautan. Predikat Excellence Leader dengan skor 376 merupakan hal penting karena dapat memberikan dampak yang besar dalam kegiatan di dalam civitas akademik. Output dari audi internal AIMS adalah pelayanan prima. Audit kepatuhan dilakukan oleh Auditor Internal AIMS berdasarkan SK Rektor Universitas Airlangga. Sebagai auditee adalah KPS Prodi Akuakultur didampingi oleh Pimpinan Fakultas (Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 3), Satuan Penjaminan Mutu Fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu Prodi. Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagai bukti perencanaan, aktivitas, evaluasi, dan tindak lanjut menjadi bagian dari kegiatan audit. Manajemen risiko merupakan bagian dari audit internal AIMS untuk mengetahui bagaimana prodi melakukan identifikasi terhadap risiko yang dihadapi, menelaah hasil identifikasi risiko serta mengintegrasikan ke dalam proses akademik. BPM bersama Direktorat Sistem Infomasi menyediakan fasilitas e-manajemen risiko di cyber campus (UACC), sehingga memudahkan program studi untuk melakukan update manajemen risiko by sistem melalui e-Self Evaluation (SE).
Gambar dari kanan Suciati, S.Si., Apt., M.Phil., Ph.D. (Auditor), Dr. Aminatun , M.Si, (Auditor), Dr.Ir. Kismiyati (KPS Prodi Akuakultur) dan Dr. Ir. Endang Dewi Masithah, MP (Wakil Dekan 1 FPK UNAIR).
Penulis: Luthfiana A.
Editor : Wahju Tjahjaningsih