FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN

Fakultas Perikanan dan Kelautan · Universitas Airlangga

BLM FPK UNAIR

Kabinet Adhikara · 2026

Meneguhkan otoritas legislatif mahasiswa sebagai pelindung aspirasi, pengawal demokrasi, dan penggerak kebangkitan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.

Tentang BLM FPK UNAIR

Representasi Aspirasi dan Pengawal Demokrasi Mahasiswa

Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga atau BLM FPK UNAIR merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang memiliki fungsi dalam menampung, menimbang, dan menyuarakan aspirasi mahasiswa sekaligus menjalankan fungsi legislasi, advokasi, dan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan di lingkungan FPK UNAIR.

BLM FPK UNAIR didirikan pada 20 Februari 2009 dan bertempat serta berkedudukan di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.

01 — Identitas Organisasi

Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan

Nama Organisasi

Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga

Disingkat sebagai BLM FPK UNAIR.

Didirikan

20 Februari 2009

Menjadi bagian dari perjalanan kelembagaan mahasiswa di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.

Kedudukan

FPK UNAIR

Bertempat dan berkedudukan di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.

02 — Jati Diri

Kabinet Adhikara 2026

Nama BLM FPK UNAIR 2026

BLM Kabinet Adhikara

Kabinet Adhikara hadir dengan semangat memperkuat otoritas BLM FPK UNAIR sebagai lembaga yang berwibawa, demokratis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa.

03 — Visi

Arah Gerak Kabinet Adhikara

Visi BLM FPK UNAIR 2026

“Meneguhkan otoritas BLM FPK UNAIR sebagai pelindung aspirasi dan penggerak kebangkitan mahasiswa perikanan, melalui kepemimpinan yang berwibawa, demokratis, dan berakar pada nilai-nilai kelautan.”

04 — Misi

Empat Komitmen Kabinet Adhikara

01

Aspirasi yang Aktif dan Inklusif

Mengalirkan aspirasi mahasiswa secara aktif dan inklusif, dengan sistem advokasi yang responsif dan transparan.

02

Menegakkan Demokrasi Kampus

Menegakkan nilai-nilai demokrasi kampus melalui pengawasan, edukasi politik mahasiswa, dan reformasi sistem pemilihan yang adil.

03

Membangun BLM yang Berwibawa

Membangun citra BLM yang berwibawa dan profesional melalui tata kelola organisasi yang akuntabel dan berbasis data.

04

Menghidupkan Semangat Kolektif

Menghidupkan kembali semangat kolektif mahasiswa FPK dengan program kerja yang relevan, partisipatif, dan berdampak nyata.

05 — Atribut Jati Diri

Filosofi Lambang BLM FPK UNAIR

Setiap unsur dalam lambang BLM FPK UNAIR merepresentasikan karakter, nilai, dan semangat perjuangan lembaga legislatif mahasiswa.

Logo BLM FPK UNAIR

Tujuh Unsur Lambang BLM

01

Hitam

Melambangkan BLM FPK UNAIR yang tegas dan bebas dari intervensi pihak manapun.

02

Emas

Melambangkan BLM FPK UNAIR yang berjaya.

03

Matahari

Melambangkan kebangkitan dan merepresentasikan perubahan, kekuatan, optimisme, serta simbol kebanggaan anggota terhadap BLM FPK UNAIR.

04

Lumba-lumba

Melambangkan BLM FPK UNAIR yang cerdas, aktif, komunikatif, dan kontributif.

05

Dua Tangkai Laurel

Melambangkan kehormatan para anggota BLM FPK UNAIR dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa.

06

Pita Putih

Melambangkan keterbukaan BLM FPK UNAIR dalam menampung aspirasi mahasiswa.

07

BLM FPK UNAIR

Melambangkan identitas organisasi BLM FPK yang berada dalam naungan Universitas Airlangga.

Tanda Bakti

Tanda bakti merupakan tanda pengenal yang dikenakan oleh anggota BLM FPK UNAIR sebagai penunjuk jati diri. Tanda bakti BLM FPK UNAIR 2026 berupa Jaket BLM FPK UNAIR 2026.

06 — Tugas dan Kewajiban

Menjalankan Fungsi Legislatif Mahasiswa

01

Menampung, menimbang dan menyuarakan aspirasi dan hak-hak mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.

02

Menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA).

03

Melaksanakan ketetapan dan keputusan MUSMA.

04

Melakukan legal drafting Undang-Undang untuk diusulkan menjadi undang-undang yang kemudian disahkan oleh seluruh mahasiswa aktif FPK UNAIR.

05

Melakukan pengawasan terhadap ORMAWA FPK UNAIR dalam melaksanakan peraturan dan perundangan yang berlaku.

06

Mengadakan evaluasi terhadap kinerja ORMAWA FPK UNAIR.

07

Meminta pertanggungjawaban kepada ORMAWA FPK UNAIR melalui LPJ Publik.

08

Mensosialisasikan program kerja BLM FPK UNAIR kepada civitas akademika.

09

Mempertanggungjawabkan hasil kerja BLM FPK UNAIR kepada civitas akademika.

10

Memilih dan menetapkan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) dan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M).

07 — Hak dan Wewenang

Fungsi Pengawasan, Aspirasi, dan Legislasi

Hak dan Fungsi

  • Meminta penjelasan kepada Ketua BEM FPK UNAIR mengenai kegiatan dan kebijakan yang telah diambil ORMAWA FPK UNAIR.
  • Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja ORMAWA FPK UNAIR.
  • Memiliki fungsi legislasi, aspirasi dan advokasi, serta pengawasan terhadap kinerja ORMAWA FPK UNAIR.
  • Memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak menyatakan pertanyaan.
  • Menerima dan mengevaluasi pertanggungjawaban Ketua dan Wakil Ketua ORMAWA FPK UNAIR.
  • Membuat Rancangan Amandemen UUD Kemahasiswaan FPK UNAIR.
  • Membuat Rancangan Undang-Undang dan peraturan lain yang bersifat mengikat Mahasiswa FPK UNAIR.

Kewenangan Pengawasan

  • Mengeluarkan surat peringatan dan mosi tidak percaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan saran, pendapat, dan teguran kepada ORMAWA FPK UNAIR.
  • Mengetahui program kerja dan AD/ART ORMAWA FPK UNAIR.
  • Melakukan koordinasi dengan dewan pengawas organisasi di lingkup FPK.
  • Mengetahui anggaran dan program kerja yang diajukan ORMAWA FPK UNAIR.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja organisasi mahasiswa.
  • Penjabaran mekanisme pengawasan diatur lebih lanjut melalui PROTAP Pengawasan dan SOP Pengawasan.
08 — Komisi

Tiga Komisi, Satu Fungsi Legislatif

KOMISI I

Komunikasi, Informasi, Aspirasi dan Advokasi

  • Menjaring aspirasi dari mahasiswa dan melakukan advokasi kepada civitas akademika di lingkup FPK UNAIR.
  • Memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa kepada mahasiswa FPK UNAIR.
  • Mensosialisasikan fungsi legislatif kepada civitas akademika FPK UNAIR.
KOMISI II

Pengawasan

  • Mengawasi kinerja dan membina kerja sama dengan ORMAWA FPK UNAIR.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap departemen ORMAWA FPK UNAIR.
  • Meminta program kerja dan AD/ART ORMAWA serta memantau perkembangannya.
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja ORMAWA FPK UNAIR.
  • Membentuk panitia pengawasan.
  • Melaksanakan Sidang Besar Mahasiswa BLM FPK UNAIR.
  • Mengetahui progres seluruh ORMAWA di lingkup FPK UNAIR.
KOMISI III

Konstitusi dan Perundang-undangan

  • Membuat AD/ART BLM FPK UNAIR.
  • Merancang draft amandemen UUD Kemahasiswaan serta UU dan peraturan lain.
  • Membuat Surat Keputusan BLM FPK UNAIR.
  • Memberikan penafsiran terhadap peraturan fakultas dan peraturan perundang-undangan.
  • Mengadakan MUSMA secara berkala.
  • Melaksanakan Sidang Pleno BLM FPK UNAIR.
  • Mengadakan sidang lain yang dianggap penting dan tidak bertentangan dengan peraturan.
09 — Kepengurusan

BLM FPK UNAIR 2026

Susunan kepengurusan BLM FPK UNAIR 2026 dalam Kabinet Adhikara.

BPI

Badan Pengurus Inti

Ketua Umum

Muhammad Iqbal Ferdhiansyach Kharits

Sekretaris Umum

Rahma Ayu Safitri

Bendahara Umum

Putri Hasna Calista

KOMISI I

Media dan Informasi, Aspirasi, dan Advokasi

Koordinator Komisi

Maulana Ahmad Baraja

Gigih Luhur Rifai

Anggota Komisi I

Alya Rihadatul Aisy

Anggota Komisi I
KOMISI II

Pengawasan

Koordinator Komisi

Reviyanti Trezatalia

Enggar Yufiningtyas

Anggota Komisi II
KOMISI III

Legislasi

Koordinator Komisi

Fadhiilah Ahmad Zidan Taufiqurrahman

Muhammad Irsyad Alfaridzi

Anggota Komisi III
BLM FPK UNAIR · Kabinet Adhikara 2026

Menjaga Aspirasi.
Mengawal Demokrasi.
Menggerakkan Kebangkitan.

Bersama BLM FPK UNAIR, aspirasi mahasiswa didengar, demokrasi dijaga, dan perubahan diperjuangkan untuk FPK UNAIR yang lebih baik.