BLM FPK UNAIR
Kabinet Adhikara · 2026
Meneguhkan otoritas legislatif mahasiswa sebagai pelindung aspirasi, pengawal demokrasi, dan penggerak kebangkitan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.
Representasi Aspirasi dan Pengawal Demokrasi Mahasiswa
Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga atau BLM FPK UNAIR merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang memiliki fungsi dalam menampung, menimbang, dan menyuarakan aspirasi mahasiswa sekaligus menjalankan fungsi legislasi, advokasi, dan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan di lingkungan FPK UNAIR.
BLM FPK UNAIR didirikan pada 20 Februari 2009 dan bertempat serta berkedudukan di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga
Disingkat sebagai BLM FPK UNAIR.
20 Februari 2009
Menjadi bagian dari perjalanan kelembagaan mahasiswa di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.
FPK UNAIR
Bertempat dan berkedudukan di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.
Kabinet Adhikara 2026
BLM Kabinet Adhikara
Kabinet Adhikara hadir dengan semangat memperkuat otoritas BLM FPK UNAIR sebagai lembaga yang berwibawa, demokratis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Arah Gerak Kabinet Adhikara
“Meneguhkan otoritas BLM FPK UNAIR sebagai pelindung aspirasi dan penggerak kebangkitan mahasiswa perikanan, melalui kepemimpinan yang berwibawa, demokratis, dan berakar pada nilai-nilai kelautan.”
Empat Komitmen Kabinet Adhikara
Aspirasi yang Aktif dan Inklusif
Mengalirkan aspirasi mahasiswa secara aktif dan inklusif, dengan sistem advokasi yang responsif dan transparan.
Menegakkan Demokrasi Kampus
Menegakkan nilai-nilai demokrasi kampus melalui pengawasan, edukasi politik mahasiswa, dan reformasi sistem pemilihan yang adil.
Membangun BLM yang Berwibawa
Membangun citra BLM yang berwibawa dan profesional melalui tata kelola organisasi yang akuntabel dan berbasis data.
Menghidupkan Semangat Kolektif
Menghidupkan kembali semangat kolektif mahasiswa FPK dengan program kerja yang relevan, partisipatif, dan berdampak nyata.
Filosofi Lambang BLM FPK UNAIR
Setiap unsur dalam lambang BLM FPK UNAIR merepresentasikan karakter, nilai, dan semangat perjuangan lembaga legislatif mahasiswa.
Tujuh Unsur Lambang BLM
Hitam
Melambangkan BLM FPK UNAIR yang tegas dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Emas
Melambangkan BLM FPK UNAIR yang berjaya.
Matahari
Melambangkan kebangkitan dan merepresentasikan perubahan, kekuatan, optimisme, serta simbol kebanggaan anggota terhadap BLM FPK UNAIR.
Lumba-lumba
Melambangkan BLM FPK UNAIR yang cerdas, aktif, komunikatif, dan kontributif.
Dua Tangkai Laurel
Melambangkan kehormatan para anggota BLM FPK UNAIR dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
Pita Putih
Melambangkan keterbukaan BLM FPK UNAIR dalam menampung aspirasi mahasiswa.
BLM FPK UNAIR
Melambangkan identitas organisasi BLM FPK yang berada dalam naungan Universitas Airlangga.
Tanda Bakti
Tanda bakti merupakan tanda pengenal yang dikenakan oleh anggota BLM FPK UNAIR sebagai penunjuk jati diri. Tanda bakti BLM FPK UNAIR 2026 berupa Jaket BLM FPK UNAIR 2026.
Menjalankan Fungsi Legislatif Mahasiswa
Menampung, menimbang dan menyuarakan aspirasi dan hak-hak mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga.
Menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA).
Melaksanakan ketetapan dan keputusan MUSMA.
Melakukan legal drafting Undang-Undang untuk diusulkan menjadi undang-undang yang kemudian disahkan oleh seluruh mahasiswa aktif FPK UNAIR.
Melakukan pengawasan terhadap ORMAWA FPK UNAIR dalam melaksanakan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Mengadakan evaluasi terhadap kinerja ORMAWA FPK UNAIR.
Meminta pertanggungjawaban kepada ORMAWA FPK UNAIR melalui LPJ Publik.
Mensosialisasikan program kerja BLM FPK UNAIR kepada civitas akademika.
Mempertanggungjawabkan hasil kerja BLM FPK UNAIR kepada civitas akademika.
Memilih dan menetapkan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) dan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M).
Fungsi Pengawasan, Aspirasi, dan Legislasi
Hak dan Fungsi
- Meminta penjelasan kepada Ketua BEM FPK UNAIR mengenai kegiatan dan kebijakan yang telah diambil ORMAWA FPK UNAIR.
- Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja ORMAWA FPK UNAIR.
- Memiliki fungsi legislasi, aspirasi dan advokasi, serta pengawasan terhadap kinerja ORMAWA FPK UNAIR.
- Memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak menyatakan pertanyaan.
- Menerima dan mengevaluasi pertanggungjawaban Ketua dan Wakil Ketua ORMAWA FPK UNAIR.
- Membuat Rancangan Amandemen UUD Kemahasiswaan FPK UNAIR.
- Membuat Rancangan Undang-Undang dan peraturan lain yang bersifat mengikat Mahasiswa FPK UNAIR.
Kewenangan Pengawasan
- Mengeluarkan surat peringatan dan mosi tidak percaya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan saran, pendapat, dan teguran kepada ORMAWA FPK UNAIR.
- Mengetahui program kerja dan AD/ART ORMAWA FPK UNAIR.
- Melakukan koordinasi dengan dewan pengawas organisasi di lingkup FPK.
- Mengetahui anggaran dan program kerja yang diajukan ORMAWA FPK UNAIR.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja organisasi mahasiswa.
- Penjabaran mekanisme pengawasan diatur lebih lanjut melalui PROTAP Pengawasan dan SOP Pengawasan.
Tiga Komisi, Satu Fungsi Legislatif
Komunikasi, Informasi, Aspirasi dan Advokasi
- Menjaring aspirasi dari mahasiswa dan melakukan advokasi kepada civitas akademika di lingkup FPK UNAIR.
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa kepada mahasiswa FPK UNAIR.
- Mensosialisasikan fungsi legislatif kepada civitas akademika FPK UNAIR.
Pengawasan
- Mengawasi kinerja dan membina kerja sama dengan ORMAWA FPK UNAIR.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap departemen ORMAWA FPK UNAIR.
- Meminta program kerja dan AD/ART ORMAWA serta memantau perkembangannya.
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja ORMAWA FPK UNAIR.
- Membentuk panitia pengawasan.
- Melaksanakan Sidang Besar Mahasiswa BLM FPK UNAIR.
- Mengetahui progres seluruh ORMAWA di lingkup FPK UNAIR.
Konstitusi dan Perundang-undangan
- Membuat AD/ART BLM FPK UNAIR.
- Merancang draft amandemen UUD Kemahasiswaan serta UU dan peraturan lain.
- Membuat Surat Keputusan BLM FPK UNAIR.
- Memberikan penafsiran terhadap peraturan fakultas dan peraturan perundang-undangan.
- Mengadakan MUSMA secara berkala.
- Melaksanakan Sidang Pleno BLM FPK UNAIR.
- Mengadakan sidang lain yang dianggap penting dan tidak bertentangan dengan peraturan.
BLM FPK UNAIR 2026
Susunan kepengurusan BLM FPK UNAIR 2026 dalam Kabinet Adhikara.
Badan Pengurus Inti
Muhammad Iqbal Ferdhiansyach Kharits
Rahma Ayu Safitri
Putri Hasna Calista
Media dan Informasi, Aspirasi, dan Advokasi
Maulana Ahmad Baraja
Gigih Luhur Rifai
Anggota Komisi IAlya Rihadatul Aisy
Anggota Komisi IPengawasan
Reviyanti Trezatalia
Enggar Yufiningtyas
Anggota Komisi IILegislasi
Fadhiilah Ahmad Zidan Taufiqurrahman
Muhammad Irsyad Alfaridzi
Anggota Komisi III
Menjaga Aspirasi.
Mengawal Demokrasi.
Menggerakkan Kebangkitan.
Bersama BLM FPK UNAIR, aspirasi mahasiswa didengar, demokrasi dijaga, dan perubahan diperjuangkan untuk FPK UNAIR yang lebih baik.

“Training of Kastrat” Tingkatkan Kemampuan Analisis Strategis Ormawa FPK UNAIR
