Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga

Integrasi Data Perikanan Nasional dengan KUSUKA

Bagikan

Kartu Usaha Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. Program KUSUKA menargetkan pelaku usaha Kelautan dan Perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengelolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

KUSUKA berlaku selama menjadi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan dan diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Program tersebut untuk database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha. KUSUKA pun juga bisa didapatkan secara online di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form ke dinas KP/UPT terdekat. Pembuatannya didampingi oleh penyuluh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M. meminta untuk mempercepat pendataan dari pengguna KUSUKA. Menteri Trenggono menargetkan pada 1 Maret 2021 pelaku usaha mendapatkan layanan (Permohonan Pemeriksanaan Karantina/ PPK). Menteri Trenggono juga memaparkan bahwa peningkatan intergrasi data melalui Program KUSUKA dapat mempermudah penelusuran sertifikasi karantina dan jaminan mutu keamanan hasil perikanan sekaligus.

Adapun Bimbingan Teknis (BIMTEK) oleh Unit Pelayanan Terpadu Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (UPT BIKPM) yang membahas terkait percepatan pendataan KUSUKA.  Hari selaku petugas UPT BIKPM berharap peserta yang mengikuti BIMTEK mendapat pemahaman fungsi dan pemanfaatan dari program KUSUKA yang diadakan oleh KKP. “Kegiatan ini merupakan langkah konkret BKIPM mendukung transformasi digital pelayanan publik di KKP, sekaligus memberikan pemahaman fungsi KUSUKA,” ucap Hari dalam siaran pers di Jakarta.

Dengan pemanfaaatan teknologi data, BIKPM sudah memiliki sistem komputerisasi karantina ikan online (SINTERKAROLINE). Sistem ini juga terintergrasi dengan Indonesia Nasional Single Window (INSW)  yang mendukung penuh Online Single Submission (OSS). Senada dengan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, KKP cepat merespon penetapan permen KP No 61 Tahun 2020 tentang satu data kelautan dan perikanan. Penetapan satu pintu data ini menunjang kemudahan untuk peserta KUSUKA yang hendak mendatakan usahanya, penetapan satu pintu ini dirasa sudah tepat untuk menciptakan integritas data.

Menteri Trenggono Saat Bertemu Pengurus Asosiasi Perikanan
Pole Line dan Handline (25/02/2021) (Sumber: twitter.com)

Sumber :

https://m.jpnn.com/news/kkp-percepat-pendataan-kusuka-integrasi-data-perikanan-nasional

https://akurat.co/ekonomi/id-1273584-read-kkp-percepat-pendataan-program-kusuka

https://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/infografis-detail/388-apa-itu-kartu-kusuka

 

Penulis : M. Hilal Bima R (THP 2020)

Editor : Viradyah Lulut Santosa (Akuakultur 2019)

Rated 5 out of 5