Fakultas
perikanan dan kelautan

Mengupas Tata Kelola Perikanan dalam PP No. 27 Tahun 2021

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan disambut baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). PP No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan ini mencabut PP No. 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi Laut. Pengesahan PP No. 27 Tahun 2021 diharapkan mempu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha perikanan di Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melakukan sosialisasi terkait hal ini. Dikutip dari wartaekonomi.co.id, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memaparkan optimisme tentang PP yang baru disahkan ini akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Pernyataan ini dipaparkan oleh Menteri KKP saat membuka dialog interaktif dalam rangka sosialisasi PP 27/2021 di Jakarta pada Rabu (3/3/2021).

Terdapat 3 poin utama yang dijelaskan oleh KKP, yaitu pemulihan dan pengkayaan stok sumber daya ikan di lingkungan perairan umum, penguatan early warning system untuk melindungi komoditas budidaya, ekosistem dan sumber daya ikan, dan terakhir potensi dan alokasi lahan pembudidaya ikan setiap WPPN-RI. Selain tiga poin utama penjelasan KKP, terdapat manfaat lain yang dapat diperoleh dari adanya PP No. 27 Tahun 2021, adanya pengembangan Integrasi Sistem telusur dan logistik Ikan Nasional (Stelina) yang merupakan salah satu bentuk implementasi PP No. 27 Tahun 2021 di bidang kelautan dan perikanan untuk menjaga daya saing produk perikanan naik di pasar domestik maupun pasar global. Stelina sendiri merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan yang juga memuat informasi syarat ekspor ke negara Uni Eropa. Stelina memiliki beberapa keunggulan, yakni: integrasi ketertelusuran dari hulu hingga hilir, mulai penangkapan, budidaya, dan pemasok, distribusi dan pengolahan hingga pemasaran produk kelautan dan perikanan; penelusuran wilayah ikan yang ditangkap, jenis alat tangkap, kapal yang menangkap dan siapa yang menangkap; pengendalian impor komoditas perikanan lebih kuat; pemberian izin impor menggunakan neraca komoditas perikanan; dan menciptakan produk perikanan yang tertelusur untuk memperkuat posisi tawar produk perikanan di pasar Indonesia.

Selain Stelina sebagai hasil implementasi PP No. 27 Tahun 2021, terdapat beberapa manfaat lain yaitu dipermudahnya perizinan nelayan dengan kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasan dokumen perizinan bila ingin melaut secara legal. Izin tersebut di antaranya dari KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya PP 27/2021 ini, perizinan kini satu pintu hanya di KKP, jumlah perizinan yang dipersyaratkan lebih sedikit dan masa berlakunya sama; UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 ini memperhatikan nasib anak buah kapal dan juga buruh harian di pelabuhan. Mereka masuk sebagai kategori nelayan kecil, sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan, hal tersebut yang menjadi alasan mengapa pada PP No. 27/2021 tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil. Penamaan nelayan kecil hanya berlaku untuk pengurusan izin; perlindungan terhadap izin lingkungan masih tetap ada, dan dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini. Prinsip dan konsepnya sama dan tidak ada yang berubah. Hanya saja dengan hadirnya PP 27/2021 ini sekarang segala perizinan diintegrasikan. Persetujuan lingkungan menjadi syarat memperoleh perizinan berusaha, bila terjadi pelanggaran, perizinan lingkungan dicabut yang artinya izin usaha ikut dicabut. Sementara ketentuan lama, bila salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku. Penyatuan izin ini justru lebih melindungi lingkungan. Penyederhanaan perizinan akan mampu meningkatkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Sejalan dengan itu, akan berdampak positif pada terjadinya penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi. Kemudahan perizinan tidak hanya untuk sektor padat modal tapi juga padat karya alias UMKM. Pemerintah juga memberikan stimulus, salah satunya menanggung biaya sertifikasi halal bagi produk UMKM.

Pemaparan sosialisasi PP No. 27 Tahun 2021 oleh Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut,
Dr. Hendra Yusran Siry, S.Pi., M.Sc. (Sumber: youtube.com/VICON KKP)

Sumber:

https://www.wartaekonomi.co.id/read330383/peraturan-pemerintah-nomor-27-diharapkan-dongkrak-investasi-perikanan. Diakses pada 11/03/2021

https://kkp.go.id/djprl/jaskel/artikel/27467-peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-27-tahun-2021-tentang-penyelenggaraan-bidang-kelautan-dan-perikanan. Diakses pada 11/03/2021

https://www.youtube.com/watch?v=R2-AtyJyKhU. Diakses pada 11/03/2021

 

Penulis : Antrika Yuniarti 2018

Editor : Putri Arisandi 2019

Rated 5 out of 5