SDGs merupakan kepanjangan dari Sustainable Development Goals yang merupakan program global oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) demi pembangunan untuk keselamatan bumi. Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat mendukung upaya tersebut dalam memberantas atau meminimalisir permasalahan yang timbul sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia yang lebih baik. Terdapat 17 tujuan dari SDGs yang diharapkan dapat tercapai di tahun 2030. Salah satu poin SDGs yang mencakup ekosistem serta sumber daya laut di Indonesia tetap terjaga yaitu SDGs 14 yang berisi tentang Menjaga Ekosistem Laut. Target umumnya adalah mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudera dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Pada salah satu butir target yang ada di SDGs 14 menyebutkan bahwa pada tahun 2020, upaya konservasi setidaknya 10 persen dari area pesisir laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia. Target tersebut telah diupayakan oleh Ditjen Pengelolaan Ruang Laut di tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertanian telah mencatat dan menetapkan 23,14 Juta Ha atau sekitar 7,2% dari luas wilayah perairan Indonesia telah dikelola baik oleh Pemerintah provinsi sekitar dengan bantuan mitra. Contohnya adalah Provinsi Papua Barat yang telah melaksanakan konservasi perairan pesisir sebesar kurang lebih 4,3 juta Ha dan konservasi Pulau-pulau Kecil sekitar 18,9% dari luas capaian nasional.
Pada butir lainnya menjelaskan bahwa pada tahun 2020 secara efektif meregulasi panen dan pengambilan ikan secara berlebihan, pemancingan illegal, tidak terlaporkan dan tidak teregulasi, juga praktek-praktek pemancingan yang destruktif serta mengimplementasikan perencanaan manajemen berbasis ilmiah agar dapat mengembalikan persediaan ikan secepat mungkin, setidaknya pada level dimana dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sebagaimana karakteristik biologis masing-masing ikan. Dalam mencapai tujuan tersebut, pemerintah Yogyakarta yang dikutip dari Bappeda Jogja Provinsi memfokuskan kebijakan regulasi utama pada dua arah, yaitu: (1) pengelolaan pesisir serta pengembangan ekonomi kelautan yang berkelanjutan, (2) pengelolaan kawasan konservasi perairan. Arah kebijakan tersebut, dilaksanakan dengan beberapa upaya, yaitu: (1) meningkatkan tata kelola sumber daya kelautan, termasuk upaya penataan dan pengelolaan wilayah laut beserta ekosistemnya, (2) meningkatkan upaya konservasi, rehabilitasi dan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap bencana di pesisir dan laut, (3) mencegah terjadinya IUU fishing dan kegiatan yang merusak ekosistem laut, (4) menguatkan peran SDM dan iptek dalam menjaga laut serta budaya maritim, (5) meningkatkan produktivitas, optimalisasi stok sumber daya ikan, serta pengembangan teknologi penangkapan ikan yang efisien dan ramah lingkungan.
Sumber:
https://www.sdg2030indonesia.org/page/22-tujuan-empatbelas. Diakses pada 17/03/2021
https://kkp.go.id/djprl/lpsplsorong/artikel/24971-dukungan-pemerintah-provinsi-papua-barat-dalam-bidang-konservasi-untuk-mencapai-tujuan-sdgs-ke-14-menjaga-ekosistem-laut. Diakses pada 17/03/2021
http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/sdgs/detail/14-menjaga-ekosistem-laut. Diakses pada 17/03/2021
Penulis: Ria Antika Sari (Akuakultur 2018)
Editor: Achmad Rahedi Dwi subhakti (Akuakultur 2019)